Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra resmi memberikan sanksi teguran tertulis kepada Iman Sutiawan, anggota Fraksi Gerindra sekaligus Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sanksi ini dijatuhkan setelah beredar video viral yang memperlihatkan Iman mengendarai motor gede (moge) tanpa helm dan ditilang oleh polisi.
Pelanggaran AD/ART Partai
Dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat 15 Mei 2026, pimpinan sidang M. Maulana Bungaran membacakan putusan. MKP menyatakan bahwa Iman Sutiawan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra. Hukuman yang dijatuhkan berupa teguran tertulis.
Kronologi Kejadian
Video yang diunggah di akun media sosial @iman_sutiawan75 pada Sabtu 9 Mei 2026 menunjukkan Iman mengendarai Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa helm. Ia melintasi kawasan Sekupang hingga Batam Center, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Saat dihentikan petugas di Jalan Raja Haji Fisabilillah pada Senin 11 Mei 2026, Iman juga tidak dapat menunjukkan SIM C2, yang merupakan syarat wajib bagi pengendara motor berkapasitas mesin besar.
Akibat pelanggaran tersebut, Iman harus membayar denda tilang karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM C2. Motor yang dikendarainya adalah Harley Davidson tipe FXDR 1868 CC yang harganya hampir Rp 700 juta.
Viral di Media Sosial
Dalam video tersebut, Iman tampak mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam sambil berkata, "Hari ini kita main, sekali-kali refreshing." Video itu kemudian viral dan menuai kritik karena dianggap melanggar aturan lalu lintas serta mencoreng citra partai.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Partai Gerindra dalam menegakkan disiplin kader, termasuk sanksi etik bagi anggota dewan yang melanggar aturan.



