Mobil Mewah Berpelat 'RI' di Tangerang Ditilang Polisi
Mobil Mewah Berpelat 'RI' di Tangerang Ditilang

Viral di media sosial rekaman video yang memperlihatkan mobil mewah BYD Denza berpelat nomor mirip 'RI' disetop polisi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mobil listrik tersebut diduga memodifikasi pelat nomor sehingga menyerupai kode khusus untuk menteri dan pejabat negara.

Penindakan oleh Satlantas Polresta Tangerang

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan pada Senin (25/5) malam di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa. Menurutnya, mobil tersebut sering melintas di sekitar Citra Raya. Petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas mencurigai pelat nomor mobil tersebut dan langsung memberhentikannya.

"Jadi memang waktu itu, dia kalau tidak salah tinggal di seputar Citra Raya, sering seliweran. Nah malam itu kebetulan anggota sedang melakukan pengaturan lalu lintas, terlihat sama anggota ini," jelas AKP Fery saat dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modifikasi Pelat Nomor

Petugas meminta pengemudi memperlihatkan surat-surat kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat asli mobil tersebut adalah R 1126, sesuai dengan dokumen kendaraan. Namun, pelat telah dimodifikasi dengan cara diketok ulang sehingga angka '1' berubah menjadi huruf 'I', membentuk tulisan 'RI' 126.

"Pelatnya dia itu R 1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126," bebernya.

Pelanggaran dan Sanksi

Meskipun pelat asli masih ada, modifikasi tersebut melanggar ketentuan karena mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis. Petugas langsung memberikan teguran dan menilang pengemudi dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Langsung ditilang," katanya.

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan untuk tidak memodifikasi pelat nomor demi menghindari sanksi hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga