KNKT Ungkap Masinis KA Argo Bromo Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Bekasi
Masinis Argo Bromo Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa masinis Kereta Api Argo Bromo sempat melakukan pengereman dari jarak 1,3 kilometer sebelum menabrak kereta rel listrik (KRL) di dekat Stasiun Bekasi Timur pada April lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Soerjanto, meskipun masinis telah mengerem, jarak tersebut tidak cukup untuk mencegah tabrakan. “Sebetulnya masinis sudah mulai ngerem di 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan,” ujarnya dalam rapat. Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus, yang mempertanyakan jarak aman yang diperlukan untuk menghentikan kereta. “Ini kereta benar-benar aman butuh berapa kilometer untuk ngerem baru aman berhenti?” tanya Lasarus.

Soerjanto menjawab, “Kalau dia melakukan pengereman secara maksimal, itu kira-kira antara 900 sampai 1.000 meter.” Namun, ia menambahkan bahwa masinis KA Argo Bromo tidak melakukan pengereman maksimal karena mendapat informasi dari pusat kontrol untuk melakukan pengereman sedikit demi sedikit. “Jadi masinis tidak melakukan pengereman maksimum karena informasi yang diterima dari PK Timur rem dikit-dikit dan sambil bunyikan klakson,” jelas Soerjanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin, 27 April malam. Insiden ini dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas, menyebabkan satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan menewaskan belasan orang. Polisi kemudian menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. “Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia pada Kamis, 21 Mei.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga