Pria berinisial MSF (28) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sementara itu, dua orang rekannya yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Penangkapan
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penyelidikan intensif.
"Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKP Wisnu Adicahya pada Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. MSF diketahui berada di Kecamatan Sajira dan langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah ditangkap, MSF mengaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan BD (DPO) serta menyerahkan barang curian kepada BY (DPO) yang berperan sebagai penadah. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit motor milik pelaku yang digunakan selama beraksi.
"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan," tambah Wisnu.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Tersangka MSF dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 7 tahun penjara.
AKP Wisnu Adicahya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.



