Mabes Polri Buka Suara Soal Penunjukan Plh Kapolres Bima dengan Latar Belakang Narkoba
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Penunjukan ini menuai sorotan publik karena rekam jejak Catur yang pernah terlibat dalam kasus narkoba.
Pertimbangan Matang di Balik Penunjukan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah melalui mekanisme dan pertimbangan yang ketat. "Terkait dengan hal ini, sudah disampaikan oleh Polda NTB. Bahwasanya dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, PLH, Pelaksana Harian," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan pasca adanya dugaan pelanggaran dan tindakan yang telah diambil oleh Polda NTB bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Perkembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, akan disampaikan langsung oleh Polda NTB.
Polri Serius Tangani Kejahatan Narkoba
Trunoyudo menekankan komitmen Polri dalam pencegahan dan deteksi dini kasus narkoba, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Kita tahun ini merupakan kejahatan (narkoba) extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, telah membenarkan penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, sebagai pelaksana tugas.
Latar Belakang Kasus Eks Kapolres Bima
Penunjukan ini terjadi setelah Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri. Putusan ini merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus narkoba dan pelanggaran lainnya.
Dalam sidang tersebut, ditemukan bahwa Didik melakukan pelanggaran dengan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, Didik juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan seksual asusila.
Dasar Hukum Pelanggaran yang Dilakukan
Atas perbuatannya, Didik melanggar beberapa pasal, termasuk:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan pejabat Polri menaati norma hukum.
- Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang penyalahgunaan kewenangan dan pemufakatan pelanggaran.
- Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang perilaku penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan dan perselingkuhan.
Dengan penjelasan ini, Mabes Polri berharap publik dapat memahami bahwa penunjukan Plh Kapolres Bima Kota dilakukan dengan pertimbangan hukum dan etika yang mendalam, sambil tetap mengedepankan komitmen memerangi narkoba sebagai kejahatan serius.