Komisi Yudisial (KY) mulai melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim tersebut sebelumnya menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Langkah Verifikasi KY
Komisioner KY, Abhan, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Proses verifikasi ini termasuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak pelapor.
"Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam," kata Abhan di Jakarta, Selasa (26/5), dikutip dari Antara.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh TAUD ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 18 Mei 2026. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Proses Pendalaman Awal
Abhan menjelaskan bahwa KY masih berada dalam tahap pendalaman awal dan belum menentukan pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan korban dalam proses klarifikasi, ia mengatakan bahwa hal tersebut masih tergantung pada hasil pendalaman laporan.
"Nanti lihat perkembangan dari pendalamannya," ujarnya.
Meskipun demikian, KY memastikan bahwa pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan. "Terutama pelapor tentu akan kami minta keterangan lebih lanjut," kata Abhan.
Kewenangan KY
KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal. "Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar rekomendasi penindakan etik terhadap hakim yang dilaporkan," ujarnya.
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil. Kasus ini dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan kebebasan sipil.



