Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Lembaga antirasuah itu kini mendalami aset-aset para tersangka yang telah ditetapkan.
Pada hari ini, Selasa (26/5), KPK memeriksa Hakim Evri Dayanti di PN Bogor. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kepemilikan aset dari para tersangka kasus suap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan, "Didalami terkait aset-aset tersangka." Pemeriksaan terhadap Evri menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.
Selain Evri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Erlinawati. Namun, Dwi tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Bagi dua saksi lainnya, yaitu Ultry dan Erlinawati, KPK mendalami perihal proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya dan proses pelaksanaan eksekusi lahan. Informasi ini diharapkan dapat memperjelas alur perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap oleh mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama wakilnya Bambang Setyawan. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Uang suap tersebut diduga sebagai fee untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang terletak di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Lahan tersebut menjadi objek sengketa yang memicu perkara ini.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga telah menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Khusus untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini menunjukkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu. Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang yang diduga terkait dengan suap.
Sejak saat itu, KPK terus melakukan penyidikan secara intensif. Lembaga antirasuah telah memeriksa banyak saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
Beberapa tersangka diketahui telah melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh untuk menggugat proses hukum yang berjalan, namun KPK tetap melanjutkan penyidikan.



