Satlantas Polres Pandeglang meningkatkan status kasus kecelakaan yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi. Kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.
Kronologi Kenaikan Status Kasus
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah selesai dan dinaikkan ke tahap penyidikan. "Baru proses penyelidikan dan telah gelar dinaikan prosesnya ke tahap sidik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. "(Tersangka) belum," kata Sofyan.
Korban dan Tuntutan Keadilan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (30/4) di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Mobil Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. Sebanyak sembilan orang menjadi korban, dengan dua orang meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani (pedagang) dan Muhamad Milal (siswa).
Orang tua dari siswa yang meninggal, Tuti, menilai ada unsur kelalaian dari pengemudi. Ia mengatakan bahwa Ahmad Mursidi dalam kondisi sakit tetapi tetap memaksakan diri mengemudi, yang berakibat fatal. "Pasti ada kelalaian dan unsur kesengajaan, sudah tahu dia sakit, tapi dia memaksakan bawa mobil dan akhirnya membahayakan orang lain," tuturnya.
Tuti meminta keadilan atas kehilangan anaknya. Ia berharap pelaku diproses sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada penutupan. "Harapan dapat keadilan seadil-adilnya setidaknya dia bertanggungjawab atas perbuatannya dalam bentuk apapun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin, kalau memang mau mediasi jangan ditutup-tutupin, pelakunya pejabat takut hilang begitu saja," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah. Polisi berjanji akan mengusut tuntas perkara ini secara transparan.



