Tim penyidik gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) siang.
Gelar Perkara Temukan Unsur Pidana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryoni, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan intimidasi tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya. "Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, maka peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga tahap berikutnya adalah penyidikan," kata Sigit saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/7).
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan para ahli turut menguatkan kesimpulan tersebut. "Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga status dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Dalam proses penyelidikan, tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi pihak keluarga dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang mengetahui peristiwa dugaan intimidasi, dr. Tri Maharani (yang dihubungi dr. Icha), lima anggota keluarga dr. Icha, Ketua DPRD TTU, dan Ketua IDI TTU.
Lima ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan adalah ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi. Sementara itu, empat orang yang dilaporkan sebagai terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU, yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan keluarga almarhum dr. Icha ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Mendiang dr. Icha ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) sore. Ia diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 saat menangani pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Pasien yang berhasil diselamatkan tersebut diketahui masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yang melakukan intimidasi, yakni Therezius Lazakar. Pasca laporan, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang terdiri dari Direktorat Krimsus, Direktorat PPA & PPO, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Langkah Selanjutnya
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi dan terlapor, serta pengumpulan alat bukti yang lebih lengkap. Polda NTT berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi mendiang dr. Icha dan keluarganya.



