MA Periksa Hakim Terkait Kasus Daycare di Yogyakarta
Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk menyelidiki keterkaitan seorang hakim dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan mendalam.
Hasil Pemeriksaan: Hakim Hanya Pinjamkan KTP
Heru menjelaskan bahwa dari hasil konfirmasi ke Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, diketahui hakim tersebut tidak tercatat sebagai pengurus daycare dan tidak memiliki saham. Hakim aktif itu ternyata pernah meminjamkan KTP-nya kepada teman saat masih kuliah di Yogyakarta, jauh sebelum menjadi hakim. "Pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," ujar Heru di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Peminjaman KTP dilakukan atas dasar rasa kasihan terhadap teman yang meminta bantuan mendirikan yayasan. Heru menambahkan, "Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP)." Hakim tersebut tidak pernah memeriksa atau mengontrol perkembangan daycare, tidak menerima keuntungan, dan tidak terlibat dalam operasional yayasan.
Hakim Muda Berprestasi
Heru menyebutkan bahwa hakim yang namanya terseret itu merupakan hakim muda berprestasi. "Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tahu-tahu muncul masalah ini," tuturnya.
Kronologi Peminjaman KTP
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, memberikan klarifikasi bahwa pada tahun 2021, dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan hakim tersebut saat mendirikan usaha penitipan anak yang belum berbadan hukum. Hakim memberikan dokumen identitas pribadi, namun kemudian meminta namanya dihapus saat mengikuti tes CPNS. Selama daycare berdiri, hakim tidak pernah menerima imbalan, terlibat dalam permodalan, operasional, atau pengambilan keputusan. Ia juga tidak mengetahui pendirian akta notaris yayasan dan tidak memberi kuasa kepada siapa pun. Hakim mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan MA.
13 Tersangka dalam Kasus Daycare
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dua di antaranya adalah DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sebelas lainnya adalah pengasuh daycare, yaitu FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).



