Kasus Penyerangan Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Puspom TNI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah secara resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam rapat pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026), Iman menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Belum Ada Bukti Keterlibatan Pihak Sipil
Iman Imanuddin menegaskan bahwa hingga saat pelimpahan kasus ke Puspom TNI, pihak kepolisian belum menemukan indikasi atau bukti keterlibatan pihak sipil dalam serangan terhadap Andrie Yunus. "Sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil," tegas Iman dalam keterangannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejauh ini hanya mengarah pada kemungkinan keterlibatan unsur militer.
Ia menjelaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh kepolisian selalu berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh melalui proses penyidikan yang ketat. "Proses penegakan hukum yang kami lakukan tentunya selalu berbasis pada fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan," ujar Iman. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk melimpahkan kasus ke Puspom TNI didasarkan pada temuan-temuan selama penyelidikan.
Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Iman Imanuddin menyatakan komitmen penuh Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara bertanggung jawab dan transparan. "Kami akan selalu berkomitmen dalam proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan menghormati hak asasi manusia," katanya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik dan lembaga masyarakat terhadap kasus ini.
Iman juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan kesembuhan Andrie Yunus, yang menjadi korban dalam insiden penyiraman air keras tersebut. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan koreksi dari masyarakat, yang dianggapnya sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepolisian. "Masukan dan koreksi akan menjadi pedoman dan obat bagi kami untuk berbuat lebih baik lagi dalam pelayanan," tambahnya.
Latar Belakang Kasus dan Respons Lembaga
Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah menarik perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan komisi di DPR RI. Sebelumnya, KontraS telah mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus ini, menekankan pentingnya penyelidikan yang independen dan komprehensif.
Pelimpahan kasus ke Puspom TNI menandai babak baru dalam proses hukum, mengingat kemungkinan keterlibatan personel militer. Keputusan ini diambil setelah penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak menemukan keterkaitan pihak sipil, sehingga otoritas militer dianggap lebih berwenang untuk melanjutkan penyelidikan. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap motif dan pelaku di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut.
Dengan dilimpahkannya kasus ini, publik kini menunggu tindak lanjut dari Puspom TNI dalam mengusut fakta-fakta hukum yang lebih mendalam. Proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia.



