Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/7/2026), jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat dan PN Jaktim memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini.
PN Jaktim Berwenang Mengadili Perkara dr Tifa
Jaksa menyatakan bahwa kewenangan PN Jaktim didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026, yang merujuk pada mandat Pasal 166 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Dengan demikian, jaksa menolak argumen tim hukum dr Tifa yang mempertanyakan kompetensi pengadilan.
"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalil Spezialiteit Disebut Sesat Pikir
Jaksa juga menanggapi dalil tim hukum dr Tifa mengenai pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare. Menurut jaksa, argumen tersebut merupakan sesat pikir konseptual. "Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan," tegas jaksa.
Selain itu, jaksa membantah argumen dr Tifa tentang gugurnya hak menuntut negara karena adanya pencabutan laporan terhadap terlapor lain, seperti Eggi Sudjana, melalui mekanisme restorative justice. Jaksa menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada dr Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.
"Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh Delik Biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan," jelas jaksa.
Legal Standing Pelapor: Jokowi Korban Langsung
Mengenai legal standing pelapor, jaksa menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah korban langsung dalam kasus ini. Jaksa menegaskan bahwa hak konstitusional dan data pribadi Jokowi melekat secara inherent pada objek ijazah yang diduga dimanipulasi oleh dr Tifa.
"Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik," terang jaksa.
Eksepsi Dinilai Prematur, Harus Diperiksa di Sidang Pembuktian
Lebih lanjut, jaksa menilai bahwa eksepsi dr Tifa sudah masuk ke materi pokok perkara. Beberapa poin keberatan seperti hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan bukti tangkapan layar, disebut jaksa sebagai argumen yang prematur. "Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian," tutur jaksa.
Jaksa menekankan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dr Tifa seluruhnya dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," pungkas jaksa.
Dakwaan dr Tifa: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Sebelumnya, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di PN Jakarta Timur.
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Dalam unggahan tersebut, dr Tifa menuding ijazah Strata Satu Jokowi palsu dan menyebut sejumlah kejanggalan, seperti cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim Jokowi bahwa almarhum Profesor Achmad Soemitro adalah dosen pembimbingnya.
Pasal yang Disangkakan
Dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair berupa Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.



