Istri Kacab Bank Tolak Maaf Kopassus Pembunuh Suaminya
Istri Kacab Bank Tolak Maaf Kopassus Pembunuh Suami

Jakarta - Istri dari kepala cabang bank di Jakarta, MIP (37), dengan tegas menolak permintaan maaf yang diajukan oleh tiga terdakwa anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya. Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (11/5).

Pernyataan Puspita Aulia di Persidangan

Dalam kesaksiannya, Puspita Aulia menyatakan bahwa dirinya belum siap untuk memaafkan para terdakwa. "Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," ujarnya dengan nada pilu. Ia menambahkan bahwa perbuatan ketiga anggota Kopassus tersebut telah melukai hatinya seumur hidup.

Dampak Kehilangan Suami

Puspita mengungkapkan penderitaan yang dialaminya setelah kepergian suaminya. Ia kini harus menghidupi anak-anaknya yang masih kecil seorang diri, baik secara finansial maupun mental. "Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menceritakan bagaimana anak-anaknya terus merindukan kehadiran MIP. Dalam doa mereka, terselip harapan agar sang ayah bisa kembali meski hanya sekejap. "Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. 'Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini', karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya," tutur Puspita.

Upaya Permohonan Maaf

Permintaan maaf sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa. Mereka memohon maaf kepada keluarga korban dan berharap agar arwah MIP diterima di sisi Tuhan. "Dari hati besar kami kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang," kata penasihat hukum.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Puspita yang masih merasakan kesedihan mendalam. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, yang didakwa terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga