PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menegaskan bahwa oknum petugas kargo yang terlibat dalam sindikat pencurian 108 tas bermerek Lululemon di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut. Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).
Klarifikasi Manajemen Bandara
Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta, Yudistiawan, dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026) menyatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta." Ia juga mengimbau seluruh pekerja di kawasan bandara untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, tidak melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga nama baik Bandara Soekarno-Hatta.
Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum
Yudistiawan menuturkan bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus pelayanan jasa kargo ini. "Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta, dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, dan integritas operasional bandar udara, termasuk pada aktivitas logistik dan kargo. Penguatan pengawasan serta koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan operasional bandara tetap berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sinergi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk menjaga kawasan bandara tetap aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jasa. Kasus pencurian ini sebelumnya terungkap dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dan pelaku diduga telah beraksi sejak tahun 2024.



