Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Keempat terdakwa tersebut adalah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Maya Kusuma, dan Dimas Werhaspati. Vonis awal di pengadilan tingkat pertama lebih berat, namun dalam banding, hukuman mereka dikurangi.
Vonis Banding untuk Empat Terdakwa
Hakim Ketua Budi Susilo membacakan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta pada Kamis (9/7). Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Dimas Werhaspati mendapat hukuman 8 tahun penjara. "Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum," ujar Budi Susilo.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga meringankan pidana denda keempatnya menjadi masing-masing Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Meski pidana pokok diringankan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Faktor Pemberat dan Peringan
Hakim Ketua menyatakan terdapat beberapa faktor pemberat dan peringan dalam vonis banding ini. Faktor memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara faktor meringankan meliputi sikap sopan para terdakwa di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 dan Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 masing-masing divonis 9 tahun penjara. Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) masing-masing divonis 14 tahun penjara. Keempatnya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kerugian Negara dan Modus Korupsi
Keempat terdakwa terbukti terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah bersama terdakwa lain, termasuk pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Dua pokok permasalahan utama adalah impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Putusan banding ini menjadi babak baru dalam perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Meski hukuman diringankan, para terdakwa tetap harus membayar uang pengganti yang besar, menunjukkan komitmen pengadilan untuk memulihkan kerugian negara.



