Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai Resbob, dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 29 April 2026, di PN Bandung.
Vonis Resbob Dibacakan
Resbob hadir secara langsung di persidangan dengan mengenakan pakaian putih-hitam. Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Adeng Abdul Kohar, membacakan putusan tersebut. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," ujarnya.
Pasal yang Dilanggar
Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hakim juga memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan tetap menahan terdakwa.
Vonis Sesuai Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini bermula dari unggahan Resbob yang dianggap menghina Suku Sunda, sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebelumnya, YouTuber Azizah Salsha resmi mencabut laporan terhadap Resbob dan Bigmo di Bareskrim. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga vonis dijatuhkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan konten kreator yang memiliki banyak pengikut.



