Polda Metro Jamin Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Masa Penahanan
Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Ditahan Polda Metro

Polda Metro Jamin Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Masa Penahanan

Polda Metro Jaya telah menahan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Polisi menegaskan bahwa hak-hak tersangka tersebut akan dipenuhi secara penuh selama proses penahanan berlangsung.

Jaminan Hak Selama Penahanan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (8/3/2026) bahwa hak-hak Richard Lee sebagai tersangka akan dipenuhi selayaknya tersangka lain yang menjalani masa tahanan. "Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Budi Hermanto, seperti dilansir dari Antara.

Budi juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan melalui kuasa hukum Richard Lee. "Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," jelasnya. Saat ini, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Penahanan dan Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat malam (6/3/2026) dengan dua alasan utama. Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. "Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," ungkap Budi Hermanto.

Kedua, Richard Lee juga mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan perawatan kecantikan. Penyidikan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pasal-Pasal yang Didakwakan

Dalam kasus ini, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya, sementara hak-hak Richard Lee sebagai tersangka dijamin untuk dipenuhi selama proses hukum berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga