Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, yang bertujuan menjaga kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. "Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam pernyataannya, Sabtu (11/7/2026). Ia memastikan penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara lainnya tetap berjalan normal selama masa transisi.
Febrie Adriansyah Mundur demi Integritas
Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari, langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Anang, langkah Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Anang.
Kejagung Hormati Keputusan Febrie
Anang menekankan bahwa pengunduran diri Febrie tidak mengganggu tugas Jampidsus. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak berspekulasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Profil Singkat Rudi Margono
Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Penunjukannya sebagai Plt Jampidsus diharapkan dapat menjaga stabilitas dan profesionalisme penanganan perkara pidana khusus di Kejaksaan Agung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa yang akan mengisi posisi definitif Jampidsus.



