Dua insiden pengendara yang kehilangan kendali emosi di jalan raya baru-baru ini menjadi sorotan. Di Jakarta Utara, Glenn Victor Kasakeyan (39) merusak Mini Cooper dan memukul korban, sementara di Bekasi, sopir angkot AA (20) merusak mobil dan menyerang pengemudi lain. Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum.
Glenn Victor Kasakeyan Merusak Mini Cooper
Peristiwa pertama terjadi di Jakarta Utara. Glenn Victor Kasakeyan (39) terlibat cekcok dengan korban di Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Jaya, Tanjung Priok. Awalnya, korban berbelok di Jalan Yos Sudarso, yang membuat Glenn tidak terima. Ia menghentikan mobilnya, turun, dan langsung memukul korban serta merusak kaca spion kanan, dua wiper, dan bodi mobil.
Polisi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 21.45 WIB, Glenn ditangkap di SPBU Kramat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda Calya silver, satu kaus hitam, sepasang sandal hitam, dan satu telepon genggam Samsung A. “Anggota Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama Glenn Victor Kasakeyan beserta barang bukti pada Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU Kramat,” kata Farouq dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/7/2026).
Sopir Angkot Bekasi Mengamuk
Di Bekasi, sopir angkot berinisial AA (20) terlibat keributan dengan pengemudi mobil di Jalan Raya Pekayon. Korban melaju dari Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. AA yang mengendarai angkot diduga kesal karena tidak bisa menyalip mobil korban. Ia turun dari angkot dan meletakkan pot bunga di depan mobil korban, memicu adu mulut. Keributan berlanjut ketika AA memukul bodi mobil korban hingga pintunya penyok, dan sempat mengayunkan pukulan ke arah korban, namun berhasil dihindari.
Korban melapor ke polisi, dan AA ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. “Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA umur 20 tahun,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin, dikutip Selasa (14/7/2026). AA dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan. “Pasal 521 KUHP,” kata Suparmin.



