Eks Wamen Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Hari Ini
Eks Wamen Noel Ebenezer Sidang Tuntutan Pemerasan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, akan menghadapi sidang tuntutan pidana pada hari Senin, 18 Mei 2026. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.

Agenda Sidang Tuntutan

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana, dalam persidangan sebelumnya pada Kamis, 7 Mei 2026, menyatakan bahwa sidang akan kembali dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum. Perkara ini juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya. Beberapa saksi dan ahli telah memberikan keterangan dalam persidangan untuk mendukung proses pembuktian.

Dakwaan Pemerasan Rp6,5 Miliar

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Noel dan kawan-kawan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa KPK Asril mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi untuk memberikan uang atau membayar dengan potongan, dengan jumlah keseluruhan Rp6.522.360.000. Noel sendiri diduga memperkaya diri sebesar Rp70 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sejumlah tersangka lain turut disebut menerima bagian, antara lain Fahrurozi sebesar Rp270,9 juta, Heru Sutanto Rp652,2 juta, Subhan Rp326,1 juta, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta, Irvian Bobby Mahendro Rp978,3 juta, Sekarsari Kartika Putri Rp652,2 juta, Anitasari Kusumawati Rp326,1 juta, dan Supriadi Rp294,1 juta.

Gratifikasi dan Tersangka Baru

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan motor tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tiga tersangka baru yang diduga menerima aliran uang. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Jaksa mendakwa Noel bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Tindakan ini diduga merugikan negara dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga