Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan Usai Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan langsung ditahan pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan setelah sidang kode etik yang mengungkap pelanggaran berat terkait narkoba dan penyimpangan seksual asusila.
Proses Hukum dan Penahanan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat. "Mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangannya. Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026, setelah ditemukan koper putih berisi narkoba miliknya, termasuk 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 19 pil aprazolam, 2 butir pil happy five, dan 5 gram ketamine.
Kasus Narkoba dan Penerimaan Uang
Selain kepemilikan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, karena diduga menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar hasil kejahatan narkotika. Uang tersebut diberikan oleh AKP Malaungi, yang diduga berasal dari bandar narkoba wilayah Bima. Atas perbuatannya, Didik disangkakan dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan pelanggaran oleh Didik, seperti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, melakukan penyalahgunaan narkotika, dan kegiatan penyimpangan seksual asusila. "Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Trunoyudo. Didik melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang meliputi larangan penyalahgunaan kewenangan, pemufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, dan penyalahgunaan narkoba.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Kasus ini telah mendorong Polri untuk memperketat pengawasan internal, termasuk dengan menggelar tes urine massal kepada anggotanya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Penahanan langsung setelah pemberhentian menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang melibatkan anggotanya, terutama terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius.