Dishub Bogor Tindak Sopir Angkot Hapus Tanda 'Angkot Tua'
Dishub Bogor Tindak Sopir Hapus Tanda Angkot Tua

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan melakukan penindakan terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang kedapatan menghapus tanda 'angkot tua' pada kendaraannya agar bisa kembali beroperasi. Langkah ini diambil setelah viral video yang memperlihatkan seorang sopir mengaku menghapus label tersebut.

Aturan dan Sanksi Tegas

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi bertahap. Apabila sopir angkot terbukti melanggar hingga dua kali, kendaraan akan ditahan oleh petugas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

“Kita akan tindak terus, kita lakukan penindakan. Apabila sudah dua kali mereka melanggar, kita akan lakukan pengandangan seperti yang diamanatkan di Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” kata Dody saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Verifikasi Data dan Reduksi Trayek

Selain penindakan, Dishub juga akan melakukan verifikasi data terkait trayek angkutan. Beberapa trayek angkutan saat ini tengah mengalami reduksi, sehingga perlu diselaraskan dengan data operasional yang ada.

“Kita tindaklanjuti terus sambil kita memverifikasi data. Karena memang ada beberapa trayek angkutan yang sudah melakukan reduksi. Walaupun sebetulnya mereka sudah tidak boleh beroperasi. Nah ini lagi kita selaraskan antara data operasional yang ada di database kita,” ujar Dody.

Larangan Operasional Angkot Tua

Perwali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 secara tegas melarang operasional angkot yang usianya di atas 20 tahun. Angkot yang terjaring operasi akan disemprot label 'Tidak Laik Jalan' agar kendaraan tidak kembali mengaspal. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kelayakan angkutan umum di Kota Bogor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga