Dirregident Tutup Rakor Samsat 2026, Serukan Perkuat Sinergi dan Kualitas Layanan Publik
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, secara resmi telah menutup Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2026. Dalam penutupan tersebut, dia menyerukan agar sinergi dan kualitas pelayanan publik terus diperkuat demi kepentingan masyarakat luas.
Solusi untuk Pemilik Kendaraan Tanpa KTP Lama
Brigjen Wibowo menegaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, mereka wajib melakukan proses balik nama sebagai bagian dari administrasi yang diperlukan. "Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP-nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ. Arahkan untuk balik nama di tahun ini," ujarnya di Semarang, Rabu (22/4/2026).
Dia mengakui bahwa persoalan ini telah menjadi keluhan luas di masyarakat, karena banyak kendaraan yang telah berpindah tangan tanpa kelengkapan dokumen awal. "Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional," tambahnya.
Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengesahan STNK wajib dilengkapi dengan KTP asli pemilik kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Sebagai solusi, masyarakat diminta untuk melakukan balik nama kendaraan.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Dulu masyarakat enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2, sekarang sudah dihapuskan. Masyarakat hanya tinggal bayar PNBP," jelas Brigjen Wibowo.
Toleransi Waktu dan Validitas Data
Dirregident juga memberikan toleransi waktu kepada masyarakat dalam pelaksanaan balik nama kendaraan. "Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini, maksimal di tahun depan," katanya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI), yang telah dimanfaatkan secara lintas sektor. "Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, seperti untuk subsidi BBM dan bantuan sosial agar tepat sasaran," ungkapnya.
Ajakan untuk Sinergi dan Pelayanan Terbaik
Di akhir arahannya, Brigjen Wibowo mengajak seluruh jajaran dan tim pembina Samsat untuk memperkuat sinergi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Layani masyarakat dengan baik, lakukan sosialisasi secara masif, sehingga kita punya pola tindak yang sama sampai tingkat bawah," pungkasnya.
Dengan penutupan rakor ini, diharapkan pelayanan Samsat dapat semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung terciptanya sistem lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.



