Debt Collector Pinjol 'Prank' Damkar Semarang Minta Maaf, Ini Pemicunya
Debt Collector Pinjol 'Prank' Damkar Semarang Minta Maaf

Seorang debt collector pinjaman online (pinjol) yang menjadi pelaku laporan kebakaran palsu atau 'prank' akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Pelaku bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26) mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang pada Sabtu, 26 April 2026, didampingi keluarga, istri, dan anaknya.

Pengakuan Pelaku

Fenan mengakui dengan sadar melakukan aksi 'prank' tersebut. Ia mengatakan nekat melakukannya karena terbawa emosi setelah debitur sulit dihubungi terkait tunggakan utang. 'Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur) serta tim damkar,' katanya, dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2026).

Tanggapan Damkar

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Meskipun secara pribadi menerima permohonan maaf pelaku, ia menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan ada di tangan pimpinan institusi. 'Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu,' ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait laporan ke kepolisian. 'Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan,' katanya. Tak hanya meminta maaf, pelaku 'prank' itu juga diberi kesempatan untuk mencoba sejumlah tugas petugas damkar, termasuk menyemprot air tekanan tinggi agar ikut merasakan.

Proses Hukum Dihormati

Pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak Damkar Semarang dan kepolisian terkait sanksi hukum bagi oknum karyawannya tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/4) sore, berawal dari laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman Semarang. Petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi. Pemilik warung kaget karena tidak merasa melapor. Setelah ditelusuri, ternyata laporan palsu itu ulah debt collector pinjaman online untuk menakut-nakuti Ngadi karena persoalan utang. Nominal utang pemilik warung sekitar Rp2 juta, yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga