Aktris Davina Karamoy menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Juni 2026.
Pemeriksaan Saksi Publik Figur
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa Davina Karamoy hadir untuk diperiksa. "Pemeriksaan saksi dari kalangan publik figur terkait perkara Hanania Travel pada hari ini atas nama Davina Karamoy (DK)," ujarnya kepada wartawan.
Andaru belum merinci keterangan apa yang akan digali penyidik dari Davina. Ia hanya menyebut bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. "Yang bersangkutan hadir di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.
Tersangka dan Modus Operandi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Farhan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Ia kini telah ditahan.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan. Selain itu, dana tersebut juga dipakai tersangka untuk membayar sejumlah influencer guna mempromosikan paket umrah.
Publik Figur Lain yang Diperiksa
Polisi juga telah memeriksa sejumlah publik figur lainnya, termasuk Thariq Halilintar dan istrinya Aaliyah, Paula Verhoeven, Praz Teguh, serta Roger Danuarta dan istrinya Cut Meyriska. Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Group.



