Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait tindakan prank laporan peristiwa kebakaran yang dilakukan oleh seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol). Pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
Laporan Palsu Tidak Bisa Ditoleransi
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi. "Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah pelaku yang diduga merupakan DC pinjol tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore, ketika seseorang melaporkan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman. Petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi, namun setelah diperiksa tidak ditemukan kebakaran.
Kesempatan Mediasi Diabaikan
Menurut Ade, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada tahun 2024, namun saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meskipun sudah diberi kesempatan. "Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.
Damkar telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dan pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat.
Kronologi Kejadian
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, memaparkan kronologi kejadian. Laporan masuk melalui call center Damkar tentang kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi. "Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujar Tantri.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC pinjol yang hendak menekan dirinya terkait utang pinjaman online. "Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," katanya.
Utang Hanya Rp2 Juta
Menurut Tantri, nominal utang pemilik warung tidaklah besar, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020. Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.
"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," tegasnya.



