Bupati Pati Sudewo Didakwa Pemerasan dan Suap Proyek DJKA Rp4,86 M
Bupati Pati Sudewo Didakwa Pemerasan dan Suap DJKA

Bupati Pati Sudewo Didakwa Pemerasan dan Suap Proyek DJKA

Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, resmi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026. Tidak hanya itu, ia juga didakwa menerima suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Total nilai dugaan korupsi yang menjeratnya mencapai Rp4,86 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/6), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan. Sudewo didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan tiga kepala desa, yaitu Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), dan Sukarjan (Kepala Desa Sukorukun). Masing-masing dari mereka dituntut dengan berkas terpisah.

"Sudewa alias Sudewo turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Sudewo dan orang lain," ujar jaksa KPK. "Yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan seluruhnya berjumlah Rp2.495.000.000,00 secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tindak pidana pemerasan ini diduga berlangsung sejak November 2025 hingga Januari 2026. Lokasi kejadian meliputi Rumah Dinas Pendopo Bupati Pati, rumah makan di Jalan Raya Pati-Juwana, rumah para kepala desa, serta sejumlah tempat lainnya di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa yang menjadi korban antara lain Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, Sulastri, Navian Navis Nugroho, Eko Hermawanto, Nur Utami, Ria Erlita Sari, Nano Sunaryo, Mifta Artanty, Nur Faidah, Suyono, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, dan Joko Lastari. Mereka dipaksa memberikan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp130 juta hingga Rp165 juta, dengan total keseluruhan Rp2,49 miliar.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Suap Proyek DJKA

Selain pemerasan, Sudewo juga didakwa menerima suap senilai total Rp1.371.500.000,00 (Rp1,37 miliar) dari sejumlah pengusaha konstruksi yang mengerjakan proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Suap tersebut berasal dari Nur Widayat (Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi) sebesar Rp450 juta, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng (Direktur PT Indria Putra Persada) sebesar Rp200 juta, dan Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung) sebesar Rp721,5 juta.

Suap diberikan agar Sudewo bersama-sama dengan sejumlah pejabat DJKA mengupayakan kemenangan perusahaan mereka dalam proyek-proyek perkeretaapian. Pejabat yang disebut dalam dakwaan antara lain Harno Trimadi (Kepala Biro LPPBMN DJKA), Reza Maulana Maghribi (PPK proyek JGMS 1), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Semarang), Dheky Martin (PPK proyek JGSS-1), Budi Prasetiyo (Pokja BTP Semarang), dan Bernard Hasibuan (PPK proyek JGSS-6). Beberapa di antara mereka telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi terkait.

Atas perbuatan suap ini, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Tim jaksa KPK yang menangani perkara ini terdiri dari Syahrul Anwar, Luhur Supriyohadi, Greafik Loserte, Ramaditya Virgiayansah, Achmad Husin Madya, dan Bagus Dwi Arianto. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga