Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Kebakaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Tuntutan ini diajukan dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Pertanggungjawaban Hukum atas Kelalaian

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang mengakibatkan kematian orang lain. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun."

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa mengungkapkan bahwa hal memberatkan dalam tuntutan ini adalah kealpaan terdakwa yang menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia. Sementara itu, hal meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kelalaian dalam Standar Keselamatan

Sebelumnya, Wisnu didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dalam kebakaran di kantor PT Terra Drone, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkapkan bahwa perusahaan hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat. Gedung berlantai tujuh tersebut hanya dilengkapi satu tangga dan satu unit lift.

Selain itu, jaksa menyebut bahwa para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR). Kondisi ini menyebabkan proses evakuasi terhambat secara signifikan.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, Wisnu dianggap terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 UU KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. Tuntutan jaksa diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan lain untuk mematuhi standar keselamatan yang ketat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga