Bos Mafia 'Lyons Crime Family' Ditangkap di Bali, Buron Interpol Kelas Kakap
Steven Lyons (45), warga asal Skotlandia yang merupakan buron Interpol paling dicari, berhasil ditangkap di Bali. Lyons diketahui sebagai pemimpin tertinggi atau bos mafia 'Lyons Crime Family', sebuah organisasi kejahatan transnasional yang mendalangi jaringan pencucian uang dan perdagangan narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.
Kronologi Penangkapan yang Cepat dan Tepat
Pengejaran terhadap Steven Lyons didasarkan pada Red Notice INTERPOL No. A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian integral dari 'Operasi ARMORUM', sebuah investigasi gabungan multinasional yang diinisiasi oleh Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.
Sehari sebelum target mendarat di Bali, tepatnya pada 27 Maret 2026, otoritas Eropa telah melakukan operasi serentak yang berujung pada penangkapan 33 anggota sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Steve sendiri berhasil diamankan, sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Sabtu (28/3) pukul 11.58 WITA.
Sinergi ketat pengamanan tertutup antara Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, dan Imigrasi membuahkan hasil yang optimal. Proses identifikasi dan penahanan eksekusi di lapangan berlangsung sangat cepat dan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Kerja Sama Intelijen Global yang Presisi
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil langsung dari ketajaman deteksi dan kerja sama intelijen global yang sangat efektif.
"Keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang sangat cepat dan presisi. NCB INTERPOL Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi bahwa subjek Red Notice sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polda Bali serta pihak Imigrasi," tegas Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, Selasa (31/3/2026).
Brigjen Untung Widiyatmoko menekankan komitmen Polri bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir dari berbagai belahan dunia.
"Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi juga pesan tegas kepada dunia internasional. Polri berkomitmen penuh memutus mata rantai kejahatan transnasional. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buronan interpol," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Proses Deportasi dan Koordinasi Internasional
Saat ini, pihak berwenang Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi tersangka guna menghadapi proses peradilan di Eropa. Guna memastikan kelancaran dan keamanan proses pendeportasian, Polri telah memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore pukul 16.35 WITA.
Kedua perwira tersebut akan berkoordinasi langsung dengan otoritas Indonesia untuk teknis serah terima dan pemulangan tersangka. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung upaya global memberantas kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara.
Penangkapan Steven Lyons di Bali menjadi bukti nyata bahwa jaringan kejahatan internasional tidak akan menemukan tempat berlindung di wilayah Indonesia. Operasi ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam kerja sama penegakan hukum global.



