Bareskrim Buka Suara Soal Uang Setoran Bandar Narkoba Ko Erwin ke AKBP Didik
Bareskrim Jelaskan Uang Setoran Bandar Narkoba ke AKBP Didik

Bareskrim Buka Suara Soal Uang Setoran Bandar Narkoba Ko Erwin ke AKBP Didik

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan terperinci mengenai setoran uang dari bandar narkoba Ko Erwin kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai pertanyaan publik terkait kasus yang sedang menyita perhatian tersebut.

Uang Keamanan dari Peredaran Gelap Narkotika

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (27/2/2026), Eko Hadi Santoso dengan tegas menyatakan bahwa uang yang diberikan Ko Erwin kepada AKBP Didik merupakan "uang keamanan" yang bersumber dari peredaran gelap narkotika. "Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba ke Kapolres, ya, kan? Pasti tahu itu, itu uang narkoba," jelas Eko dengan nada tegas.

Eko lebih lanjut mengungkapkan mekanisme pemberian uang tersebut. Menurutnya, uang itu disalurkan melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang pada waktu itu dijabat oleh AKP Malaungi. "Yang ngasih kan Kasat Narkoba, ya, kan. Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, kan. Biaya keamanan, lah, buat Kapolresnya itu, kan," sambungnya.

Bantahan Terhadap Klaim Narkoba Tak Bertuan

Selain menjelaskan asal-usul uang setoran, Eko juga membantah pernyataan AKBP Didik yang menyebut bahwa narkoba yang terlibat dalam kasus ini "tidak bertuan." "Barang narkoba enggak bertuan yang mana? Barang narkoba semua bertuan ini," tegasnya dengan nada tinggi.

Eko memberikan penjelasan logis terkait pernyataannya tersebut. "Enggak ada, ya, enggak ada, enggak ada, yang di Bima bertuan, kalau enggak bertuan enggak ada tersangka, ya, kan? Karena bertuan itulah jadi tersangka, ya, kan? Nah, Didik memiliki barang narkoba yang ada di Jakarta itu," tambahnya dengan penekanan pada kepemilikan narkoba oleh tersangka.

Proses Penyelidikan yang Masih Berjalan

Hingga saat ini, Eko menyebut bahwa pihak Bareskrim masih terus melakukan tracking terhadap AKBP Didik, termasuk menelusuri jaringan internal dan asal-usul narkoba yang terlibat. Ia menegaskan komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam menangani anggota yang terlibat kasus narkoba.

"Semua akan kita luruskan, ya. Siapapun anggota Polri terlibat, ya, kita luruskan," tegas Eko dengan nada yang menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian.

Kronologi Penangkapan Ko Erwin yang Hendak Kabur ke Malaysia

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kemudian menyeret nama Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin muncul sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat jaringan narkoba.

Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, ketika diduga kuat hendak melakukan penyebrangan ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal tradisional. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk terhadap istri Ko Erwin.

Upaya Pelarian yang Digagalkan

Berdasarkan analisa IT dan informasi lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Ko Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap Genda yang diduga menyusul Ko Erwin untuk pergi ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal sebagai "THE DOCTOR" untuk membantu menyiapkan kapal pelarian, meskipun mengetahui bahwa Ko Erwin sedang diburu aparat. Rusdianto kemudian menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.

"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7.000.000 kepada Rahmat," tutur Eko dalam penjelasan kronologisnya.

Pengamanan Sebelum Melintas Batas

Ko Erwin yang telah diberangkatkan dengan kapal tradisional menuju Malaysia melalui jalur ilegal akhirnya berhasil diamankan sebelum sepenuhnya keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia. "Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia," jelas Eko.

Saat ini, Ko Erwin sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih dalam keterlibatannya dalam jaringan narkoba serta kaitannya dengan mantan pejabat kepolisian. Kasus ini terus berkembang dengan penyelidikan yang masih berlangsung terhadap berbagai pihak yang terlibat.