Polisi Ungkap Asal Pelat Nomor Mobil Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU Cipinang
Polisi berhasil mengungkap asal-usul pelat nomor polisi yang digunakan oleh pelaku penganiayaan berinisial JMH terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa pelat nomor L 1 XD yang terpasang pada mobil pelaku saat kejadian ternyata terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau, bukan Toyota Vellfire hitam yang dikendarai JMH.
Ketidaksesuaian Pelat Nomor Picu Ketegangan
Alfian menjelaskan bahwa pelaku sengaja meminjam pelat nomor tersebut dari seorang rekannya sebelum singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite. "Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," ujarnya. Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan inilah yang diduga memicu perdebatan awal dengan petugas SPBU, yang kemudian bereskalasi menjadi aksi penganiayaan.
Insiden ini bermula pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika operator SPBU Lukman Hakim (19) meminta barcode subsidi dari pelaku sesuai prosedur Pertamina. Namun, barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan data kendaraan, menimbulkan kecurigaan. Pelaku yang diduga tidak terima ditegur langsung marah-marah, berteriak, dan bahkan menantang para petugas.
Kronologi Penganiayaan dan Dugaan Pengaruh Narkoba
Keributan semakin memanas saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku kemudian mendorong Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil, dan menampar Abud Mahmudin yang berusaha menenangkan situasi. Aksi kekerasan ini berlangsung hampir satu jam, dari pukul 22.00 WIB hingga mendekati 23.30 WIB.
Polisi juga mengungkap bahwa JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta diduga terpengaruh alkohol, yang mungkin berkontribusi pada perilaku agresifnya. Saat ini, polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor pinjaman dan kemungkinan motif di baliknya. "Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," tambah Alfian.
Atas perbuatannya, JMH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan bahaya penyalahgunaan zat terlarang dalam memicu kekerasan.



