Bareskrim Apresiasi Pemprov DKI Cabut Izin Kelab Malam di PIK Gegara Narkoba
Apresiasi Bareskrim ke Pemprov DKI atas Penutupan Kelab Malam PIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bukti kuat terkait peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.

Apresiasi dari Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyegelan dan pencabutan izin operasional kelab malam tersebut merupakan respons cepat terhadap temuan serius penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sinergi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah

Eko menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dianggap sebagai standar baru dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan aman dari zat terlarang. Tindakan administratif yang diambil Pemprov DKI Jakarta dinilai sangat tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya.

“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” imbuh Eko.

Komitmen Pemantauan Titik Rawan

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di ibu kota. Eko berharap langkah berani Pemprov Jakarta ini dapat menjadi role model bagi daerah lain agar tidak segan mencabut izin usaha yang melanggar hukum.

Pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan zat terlarang. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba harus ditutup tanpa mediasi.

“Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut,” pungkas Eko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga