Polisi Jelaskan Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dikabulkan bukan karena alasan sebagai tulang punggung keluarga, melainkan berdasarkan pertimbangan kesehatan yang didukung oleh rekam medis. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Kewenangan Penahanan dan Pertimbangan Penyidik
Jauhari menjelaskan bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan kewajiban mutlak bagi penyidik. "Penahanan itu bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, dengan pertimbangan penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith menunjukkan sikap kooperatif. Faktor utama yang dipertimbangkan penyidik adalah kondisi kesehatannya, yang didukung oleh bukti rekam medis. "Alasan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit, menurut kuasa hukum, dengan rekam medis setelah tabrakan dan memerlukan operasi besar," jelas Jauhari.
Jaminan Keluarga dan Proses Hukum Berlanjut
Selain alasan kesehatan, penangguhan penahanan juga diberikan setelah adanya jaminan langsung dari keluarga Bahar bin Smith, termasuk ibu dan istri, serta kuasa hukumnya. "Dengan jaminan dari keluarga dan kuasa hukum, penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," lanjut Jauhari.
Meskipun penangguhan diberikan, Jauhari memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Berkas kasus Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Proses penyidikan masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya, berkas P-19 sudah dipenuhi, dan berkas dari pemeriksaan Habib Bahar diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga menyatakan bahwa ketiga tersangka lainnya dalam kasus ini diberikan penangguhan penahanan. "Kalau enggak salah itu ada penangguhan. Nanti kami coba dalami," tutur Budi.
Latar Belakang Kasus dan Permohonan Maaf
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida, yang terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Bahar bin Smith dan tiga tersangka lain terjerat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait insiden tersebut. Dalam pernyataan video yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026, ia meminta maaf kepada korban, keluarga GP Ansor, dan menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa saudara kita Pak Rida dan kepada Keluarga Besar GP Ansor. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk bersama-sama menjaga persaudaraan," kata Bahar.
Dengan demikian, penangguhan penahanan ini tidak menghentikan proses hukum, namun memberikan ruang bagi Bahar bin Smith untuk menjalani perawatan kesehatan sambil tetap mematuhi jalur hukum yang berlaku.