Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengonfirmasi bahwa para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Lima Pria dan Dua Wanita Jadi Tersangka
Dari tujuh tersangka, lima berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan. Mereka ditahan pada periode 27-28 Juni 2026. Identitas para tersangka adalah MML (ditahan 28 Juni), AI (27 Juni), S (27 Juni), AYL (27 Juni), NHJ (28 Juni), CML (27 Juni), dan II (28 Juni). Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Pasal yang Dijeratkan
Ketujuh tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 482 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 KUHP berdasarkan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Penyidikan dan Saksi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan terus memeriksa saksi ahli untuk memperjelas peristiwa pidana tersebut. Kombes Reynold menegaskan pihaknya menangani perkara sesuai prosedur dengan mengedepankan penyelidikan ilmiah. "Dan kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholders terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum dalam proses pemeriksaan ataupun penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.
Kondisi Korban dan Visum
Penyidik telah menerima hasil visum et repertum ketiga korban: Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra. Ketiganya disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama penyekapan, mereka diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Laporan Balik dari Pemilik Percetakan
Di sisi lain, pemilik percetakan 'Mau Print' melaporkan balik ketiga korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6) atas tuduhan pencurian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan laporan tersebut. "Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print," katanya, Rabu (1/7).



