Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah keras adanya keterkaitan dirinya dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Ia mengklaim amplop yang ditinggalkan sang bupati di kantornya telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman pada 29 Juni 2026.
Kronologi Pengembalian Amplop
Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, di Kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan tersebut bersifat resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Proses Pengembalian Terdokumentasi
Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi," katanya.
Bantahan Keterkaitan dengan Pelepasan Kawasan Hutan
Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," katanya.
Komitmen Antikorupsi
Raja Juli menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi seiring dengan Bupati Kuansing yang terkena OTT. Ia menyebut komitmen antikorupsi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang sejak lama.
"Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli.
KPK Dalami Pertemuan
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030 Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada tanggal 2 Juni 2026. Pertemuan audiensi itu membahas berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
KPK sebelumnya mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.
"Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam sesi jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).



