7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus Ditangkap, Termasuk Pemilik
7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan Jakpus Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari di sebuah ruko. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026), menyatakan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Tujuh tersangka yang telah ditangkap terdiri dari lima pria dan dua wanita. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta CML (37) dan II (36). Kapolres Reynold menjelaskan bahwa para pelaku menuduh korban menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Akibatnya, ketiga korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," jelas Reynold.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Peran Masing-Masing Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran dari para tersangka. Dua tersangka, AI dan S, berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MML, pemilik percetakan yang juga menjadi otak dari peristiwa penyekapan tersebut.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mauprint dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby.

Selanjutnya, polisi menangkap AYL yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Tersangka NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Sementara itu, CML, adik dari tersangka lain, melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Kondisi Korban Saat Ditemukan

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya mengungkapkan bahwa lokasi penyekapan adalah sebuah ruko. Saat ditemukan, ketiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat tali baja. "Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).

Menurut Widodo, ketiga korban disekap karena diduga ketahuan mencuri. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 50 juta. "Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga