Said Iqbal Desak Hukuman Berat untuk Penyekap Pekerja
Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak agar para pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dijatuhi hukuman berat. Said yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh menyatakan bahwa tindakan penyiksaan terhadap buruh tidak boleh ditoleransi.
"Terhadap beberapa isu yang update, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memberikan hukuman yang keras kepada orang-orang yang menyekap tiga orang pekerja di percetakan," ujar Said Iqbal di Gedung Film Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Said Akan Menjenguk Korban Penyekapan
Dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said mengaku akan menjenguk para korban. "Habis ini, saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan menengok ke korban, tiga orang korban, mungkin salah satunya kami akan tengok," ujarnya.
Said meminta kepolisian mengusut kasus ini secara profesional. Ia menegaskan tidak boleh ada penyiksaan terhadap buruh atau pekerja. "Ya, kita minta kepolisian bekerja secara profesional, kami yakin polisi akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada penyiksaan terhadap buruh atau pekerja," tegasnya.
Kronologi Penyekapan 21 Hari
Tiga karyawan percetakan bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Para pelaku kemudian meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6), mengungkapkan bahwa tujuh pelaku telah ditangkap. "Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Reynold.
Tujuh Tersangka dan Ancaman Hukuman
Para tersangka terdiri dari lima pria dan dua wanita, yaitu MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Reynold menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya menyekap, tetapi juga melakukan penganiayaan dan pemasungan. "Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," jelasnya.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.



