Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Karin Novilda alias Awkarin sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Awkarin sedianya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Senin (15/6), namun baru hadir pada Senin (29/6) pukul 16.30 WIB setelah beberapa kali penjadwalan ulang.
Keterangan yang Digali dari Awkarin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidik akan meminta sejumlah keterangan dari Awkarin. Namun, ia tidak membeberkan informasi spesifik yang akan digali. "Ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan," ujarnya di Jakarta, Senin (29/6).
Pengembangan Kasus Hanania Travel
Budi menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penipuan umrah yang melibatkan Hanania Travel, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. "Ini masih didalami apakah ada keterlibatan-keterlibatan, makanya dari penyidik masih melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi," ucap dia.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Farhan kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Penggunaan Dana Jemaah
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah, termasuk untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.



