69 Tersangka Judi Berkedok Timezone Dibekuk, Uang Rp1,3 Miliar dan Emas 21 Gram Disita
69 Tersangka Judi Timezone Dibekuk, Uang Rp1,3 M dan Emas Disita

Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkedok arena permainan Timezone. Para tersangka terdiri dari penyelenggara hingga pemain.

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa dari 69 tersangka, tiga orang merupakan pemilik tempat atau penyelenggara, 19 orang karyawan, dan 47 orang sebagai pemain. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai sebesar Rp1,31 miliar, emas murni seberat 21,9 gram, tiga brankas, voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian. Omzet dari praktik perjudian ini diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak-anak untuk menjalankan praktik perjudian. Permainan yang ditawarkan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga slot.

Dari Dissney Timezone, polisi mengamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin. Praktik Dissney Timezone berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sedangkan Sky Timezone beroperasi pada Mei hingga Juni 2026.

Deposit dan Penukaran Koin

Para pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk mendapatkan koin bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas, uang tunai, atau uang transfer. Modus ini memungkinkan pemain untuk mendapatkan keuntungan finansial dari permainan yang seharusnya hanya untuk hiburan anak-anak.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga