Jakarta - Empat tentara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap keempat terdakwa.
Identitas Para Terdakwa
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV). Sidang akan berlangsung di ruang sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB.
Dakwaan Oditur Militer
Sebelumnya, oditur militer telah mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut oditur, aksi tersebut dilakukan karena para terdakwa merasa kesal terhadap Andrie. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Singkatnya, para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jadwal Sidang
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda.



