Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang Garuda.
Identitas Terdakwa
Keempat terdakwa yang diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Latar Belakang Kasus
Tindakan Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI terjadi pada 16 Maret 2025, saat ia memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Selain itu, para terdakwa merasa kesal karena Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS, serta dianggap sebagai dalang tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 dan gencar menyebarkan narasi antimiliterisme.
Perencanaan dan Dampak
Para personel TNI telah merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie, meskipun mengetahui bahwa cairan kimia tersebut dapat menyebabkan luka bakar berat. Perbuatan ini dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI dan melanggar hukum.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, keempat terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Sidang lanjutan akan menentukan nasib para terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.



