Kasus pengeroyokan yang melibatkan debt collector di Kota Pekanbaru, Riau, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Empat orang pelaku utama telah ditangkap, sementara satu oknum TNI Angkatan Udara (AU) juga diamankan dan diserahkan ke Polisi Militer AU. Peristiwa ini bermula dari penarikan paksa kendaraan milik seorang debitur yang berujung pada aksi kekerasan.
Kronologi Pengeroyokan di Kedai Kopi
Video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria dikeroyok oleh beberapa orang yang diduga debt collector di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dalam rekaman, korban terlihat dipukul menggunakan kursi plastik di bagian kepala hingga terhuyung lemas. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, pelaku lain masih dalam pengejaran.
Modus Penarikan Paksa dan Pemerasan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menghentikan kendaraan di jalan secara paksa. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan. Selain itu, kendaraan korban juga dikuasai secara ilegal.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan," ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 26 April 2026.
Barang Bukti dan Tindakan Tegas Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku. Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan tidak dibenarkan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.
"Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tegas Hasyim.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. "Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan," ujar Hasyim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para debt collector untuk tidak bertindak di luar hukum. Polisi akan terus memburu pelaku lain yang masih buron.



