2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara
2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Terancam 5 Tahun

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan dua orang berinisial DM dan MG sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial KA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar Budi saat konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026.

Peristiwa penyiraman air keras tersebut dipicu oleh cekcok saat pertandingan sepak bola. Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya. “Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan Polisi untuk Tidak Gunakan Kekerasan

Budi menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. “Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” sebutnya.

Pelaku Sempat Mengelak saat Ditangkap

Sebelumnya, pelaku utama penyiraman air keras, DM, sempat mengelak saat ditangkap oleh petugas. Peristiwa penangkapan terjadi di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin, 27 April 2026. Saat dihadapan orang tuanya, DM berusaha menyangkal perbuatannya hingga membuat orang tuanya histeris. “Petugas meringkus pelaku berinisial DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Di hadapan orang tuanya, DM sempat mengelak melakukan aksi tersebut hingga membuat orang tuanya berteriak histeris,” tulis keterangan akun Instagram resmi @resmob_pmj.

Namun, kebohongan DM akhirnya terbongkar setelah dipertemukan dengan pelaku lain, MG, yang bertindak sebagai eksekutor penyiraman. MG telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng. “Namun kebohongan itu terpatahkan setelah ia dipertemukan dengan pelaku lain berinisial MG si eksekutor, yang telah lebih dulu ditangkap di wilayah Cengkareng,” beber keterangan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga