115 Napi Risiko Tinggi dari Jatim dan Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan
115 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali memindahkan 115 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Senin (20/7/2026). Ratusan narapidana ini berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Rincian Pemindahan: 36 dari Jatim, 79 dari Sulsel

Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan bahwa 115 warga binaan tersebut terdiri atas 36 orang dari Jawa Timur dan 79 orang dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan. "Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat," kata Rika dalam keterangan resmi, Senin.

Proses Pemindahan Bertahap dengan Pengawalan Ketat

Proses pemindahan berlangsung secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat melibatkan 77 personel. Personel tersebut terdiri dari unsur Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Patnal, Korps Brimob Polri, Korlantas, serta petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sebanyak 79 warga binaan dari Sulsel diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7/2026) menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Sempat transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya," ujar Rika. Kemudian pada Minggu (19/7), sebanyak 39 warga binaan dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan asal Sulsel, sehingga total 115 warga binaan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.

"Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Senin (20/7/2026) dini hari pukul 01.20 WIB dan melanjutkan menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan tiba pukul 01.40 WIB," jelasnya.

Strategi Penempatan Berbasis Risiko

Rika menyebut pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement), sehingga setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya. "Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi," ujarnya.

Penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing. "Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia," ucapnya.

Komitmen Ditjenpas dalam Penguatan Keamanan Nasional

Rika menegaskan bahwa Ditjenpas akan terus melaksanakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini mencerminkan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, pembinaan, serta perlindungan masyarakat.

"Seluruh rangkaian pemindahan 115 warga binaan risiko tinggi dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat," katanya.

Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 20 Juli 2026, jumlah total warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 3.025 orang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga