Viral Tuduhan Jukir Liar ke Lansia di Jakut, Ternyata Pensiunan Guru yang Tertipu
Sebuah video yang menunjukkan seorang lelaki lanjut usia dituduh sebagai juru parkir liar di Jakarta Utara viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan untuk mengklarifikasi kebenaran dari video tersebut, dan terungkap fakta mengejutkan bahwa pria lansia itu sebenarnya adalah seorang pensiunan guru, bukan jukir liar seperti yang dituduhkan.
Klarifikasi Polisi Ungkap Identitas Sebenarnya
Anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Cilincing menemui pria lansia yang menjadi sorotan dalam video viral itu. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menyatakan bahwa dari hasil klarifikasi, diketahui pria tersebut bernama Candra Harahap, seorang pensiunan guru yang baru pensiun pada tahun 2025. Video yang viral terjadi di depan Masjid Al Araf, Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, di mana Candra dituduh sebagai jukir liar oleh seorang penjual bakso.
Isi video tersebut memperlihatkan Candra yang diusir oleh penjual bakso karena meminta uang parkir di lokasi penjualan. Namun, polisi menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan Candra bukanlah juru parkir liar.
Kisah Pilu di Balik Viralnya Video
Saat ditemui oleh Aiptu Sudarmanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukapura, Candra menceritakan musibah yang dihadapinya. Dia ditemukan sedang memulung atau mencari rongsokan di wilayah RT 03 RW 01 Kelurahan Sukapura. Candra mengungkapkan bahwa SK pensiun miliknya pernah diagunkan, namun uang yang seharusnya diterima sebesar Rp 300 juta diduga telah ditipu oleh pihak lain.
Dalam perbincangan dengan Sudarmanto, Candra tampak sangat terpukul dan sering menangis saat diminta menceritakan kembali kejadian tersebut. Dia kemudian diajak makan oleh Sudarmanto sebelum diantar pulang ke rumah kontrakannya di RT 01 RW 01 Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, di mana dia tinggal seorang diri.
Kasus ini menyoroti betapa mudahnya informasi yang belum terverifikasi menyebar di media sosial dan dampaknya terhadap kehidupan seseorang. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten agar tidak merugikan pihak lain tanpa bukti yang jelas.