Seorang pria berinisial AN (34) yang tega mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat, ternyata bekerja sebagai tukang fotokopi. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di tempat kerjanya sendiri.
"Di tempat usahanya pelaku, tempat fotokopian (pelaku mencabuli korban)," kata pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6/2026).
Modus Pinjamkan HP, Korban Diajak ke Tempat Fotokopi
Entin menjelaskan pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan telepon genggamnya. Kemudian mengajak korban ke tempat usahanya itu.
"Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya itu fotokopian," jelasnya. "Di situ terjadi pelecehan, diduga ya, bukan diduga lagi sih ini barang buktinya sudah ada. Pelecehannya anak itu, dilecehnya dilakuin laki-laki dengan laki-laki lah gitu," tambah dia.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi menangkap AN setelah mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Bogor. Penyidik telah menetapkan AN sebagai tersangka.
"Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6).
Silfi mengatakan AN dijerat dengan sejumlah pasal. Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik.
"Untuk tersangka sendiri berinisial AN (34) dan untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP," jelasnya.



