Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30), menjalani rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (2/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, Taufik memperagakan sejumlah adegan kekerasan yang ia lakukan terhadap korban, termasuk melemparkan botol ke arah mata korban hingga menyebabkan luka serius.
Rekonstruksi Berlangsung Ketat
Rekonstruksi digelar dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan disaksikan oleh keluarga korban. Dari total enam tempat kejadian perkara (TKP), awak media hanya diizinkan menyaksikan dua TKP terakhir. Proses rekonstruksi berlangsung hampir tiga jam.
Adegan Kekerasan yang Diperagakan
Di TKP kelima, Taufik memukul korban menggunakan golok tanpa gagang. Sementara di TKP keenam, ia menghantam wajah korban dengan helm. Pada TKP sebelumnya, Taufik juga melemparkan botol ke arah mata korban hingga mengakibatkan luka serius.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari menyatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk mengetahui fakta utuh dalam kasus ini. "Rekonstruksi ini penting untuk mengungkap secara detail rangkaian peristiwa yang dialami korban," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Usai rekonstruksi, penyidik dan tim Inafis keluar dari Gedung PPA dan PPO Polda Jabar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang dialami YTR cukup berat. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.



