Brigjen Lalu Perintahkan Saksi Pasok Ompreng di Kasus Korupsi BGN
Brigjen Lalu Perintahkan Saksi Pasok Ompreng di BGN

Kejagung Bongkar Peran Brigjen Lalu dalam Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Lalu memberikan persetujuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara yang tidak semestinya.

Hal itu dilakukan Lalu selama menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Perintah Mendirikan Perusahaan Food Tray

Syarief menjelaskan Lalu memerintahkan saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan penyedia alat food tray. Tujuannya agar calon mitra SPPG membeli alat tersebut dari perusahaan milik YCS dan RD dengan harga yang sudah ditentukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7).

Dalam besaran harga tersebut, terdapat bagian yang akan disetorkan kepada Lalu. Syarief menyebut uang itu menjadi bagian agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.

“Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng,” jelasnya.

Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Keenam orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Penyimpangan dalam Pengelolaan Program

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga