Pendakwah berinisial SAM, yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya bukti yang cukup.
Laporan dan Penetapan Tersangka
Laporan dugaan pelecehan seksual diajukan pada Kamis, 12 Maret 2026. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa terlapor sering menjadi juri hafiz Al-Qur'an di salah satu stasiun televisi swasta. "Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny saat ditemui di Bareskrim Polri.
Para korban menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk jejak digital percakapan dan rekaman video. "Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," jelas kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati.
Korban Lebih dari Satu Orang
Benny Jehadu menyatakan bahwa korban tindak asusila ini lebih dari satu orang, tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki, baik di bawah umur maupun dewasa. "Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terangnya.
Tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025, dengan tempat kejadian perkara di beberapa lokasi berbeda. "Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas Wati Trisnawati.
Bantahan Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry membantah tuduhan tersebut. Dalam video yang diunggah di Instagram, ia mengaku berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang sakit dan menjalani operasi. Ia baru menerima panggilan polisi pada 30 Maret 2026 dengan status sebagai saksi. "Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa tuduhan pelecehan terhadap santri tidak benar dan merupakan fitnah. Ia telah menyerahkan bukti kepada kuasa hukum dan meminta publik untuk meneliti informasi yang beredar. "Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," katanya.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. "Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 24 April 2026.
Penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor yang juga korban, berinisial MMA, pada 22 April 2026. "Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," jelasnya.



