Suara Drum Picu Konflik di Jakbar, Tetangga Saling Lapor Polisi
Insiden kekerasan terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dipicu oleh suara drum yang mengganggu. Seorang pria berinisial D menjadi korban penganiayaan setelah menegur tetangganya yang kerap bermain alat musik tersebut dari siang hingga malam hari.
Kronologi Awal Konflik
Korban mengaku awalnya menegur pelaku karena suara drum yang terus-menerus mengganggu ketenangan lingkungan. Meskipun pelaku berjanji akan memasang tembok peredam, suara bising tetap terdengar oleh tetangga sekitar. Hal ini memicu cekcok antara kedua belah pihak yang kemudian bereskalasi menjadi tindak kekerasan.
Dalam laporan polisi, korban menyebut dirinya ditabrak mobil orang tua pelaku hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku dicekik dan ditendang oleh tetangga yang tidak terima ditegur tersebut. Video yang beredar menunjukkan korban sudah dipukuli sebelum beberapa orang berusaha melerai kejadian tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. "Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar," jelas Budi Hermanto.
Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk memeriksa luka-luka yang dialami. Proses pendalaman kasus masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
Pelaku Balik Melaporkan Korban
Yang menarik dalam kasus ini, terduga pelaku penganiayaan juga balik melaporkan korban ke pihak berwajib. Pelaku melaporkan dugaan pengancaman kekerasan yang diterimanya dari korban.
"Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," terang Budi Hermanto kepada wartawan.
Polisi menegaskan akan mengusut kedua laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh. Setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hak Warga Negara Dilindungi
Budi Hermanto menekankan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepolisian. "Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa polisi akan memproses setiap laporan selama terpenuhi unsur pidana, terdapat alat bukti yang memadai, dan ada saksi yang dapat memberikan keterangan. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik tetangga ini.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan menyelesaikan konflik tetangga dengan cara-cara yang damai dan sesuai hukum. Suara bising dari aktivitas sehari-hari, termasuk bermain musik, dapat menjadi pemicu konflik jika tidak dikelola dengan baik dan memperhatikan hak orang lain.



